Setelah 6 bulan resign dari perusahaan lama saya di Batam, saya berpikir inilah saat yg tepat untuk mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) Jamsostek saya, hasil jerih payah bekerja selama 10 tahun terakhir saya di Batam.
Pada dasarnya persiapan yg saya lakukan adalah :
- Cari website resmi Jamsostek untuk mengetahui, isu2, persyaratan, form, regulasi terkait jika ada.
- Cari isu2 terkait lewat milis2 yg ada, tentang apakah ada tricky atau hal2 yg dapat menyebabkan tertundanya/gagalnya proses pencairan dana tsb. Ternyata simple, alias form yg harus kita siapkan adalah sbb:
Photo Copy KTP
Photo Copy Kartu Keluarga (jika diperlukan)
Kartu Peserta Jamsostek (asli berikut photo copy-nya), nantinya kartu asli akan di ambil oleh pihak jamsostek
Photo copy Surat Keterangan Berhenti Bekerja (employment certificate)
- Berusaha mencari tau alamat kantor jamsostek terdekat dari kantor atawa rumah saya (bisa didapatkan juga dari official websitenya Jamsostek) , dan karena saya termasuk orang baru di Jakarta (tepatnya wong ndeso kali, wakaka!!!), maka saya berusaha mencari dalam peta digital di Komputer saya, sampe akhirnya memutuskan bahwa alamat terdekat yaitu yg berlokasi di Gatot Subroto (sebelah planet hollywood).
Ternyata prosesnya sangat sederhana dan tidak ribet, berbanding terbalik dengan bayangan saya selama ini. Kronologisnya adalah sbb:
- Naek lift ke lantai 1 (bagian pengurusan klaim jamsostek)
- Lapor ke bapak recepsionist yg lalu memberikan kita form2 kosong terkait dg pengurusan kita. Ditambah dengan nomor urut antrian
- Oh, iyah mungkin kalo mo lebih praktis dan lebih murah, photo copy segala persyaratan sudah kita siapkan dari rumah, kalo gak kita kudu ke lantai bawah lagi, ke ruang koperasi pegawai. Maaf, biaya photo copy nya lumayan mahal tuh he..he IDR 500/lembar.
- Proses selanjutnya akan ditangani oleh CSO (customer service), yg akan meneliti kelengkapan persyaratan dan kebenaran pengisian form pencairan dana.
- Guess what, the whole processes only take about 5 minutes, not more than that!!!
- Ada 2 alternatif pembayaran : kalo dibayar tunai, maka 7 hari kemudian kita harus dating lagi, tapi kalo mo dibayar via transfer bank, butuh sekitar 10 harian kerja.
- Oh iyah..jangan lupa untuk menanyakan dan mencatat saldo JHT terakhir kita. In case kita, mo cross check dengan nilai yg akan ditransfer oleh mereka.
- Last but not least. Pencairan JHT ini akan dikenakan potongan untuk pajak penghasilan (PPh 21)..hiks…
Untuk yg satu ini, gw boleh ngacungin jempol untuk Jamsostek.





December 13, 2007 at 3:19 pm
[...] Pencairan Saldo JHT Jamsostek [...]
January 18, 2008 at 1:47 am
Saya lagi nyari2 alamt jamsostek di Banjarmasin lewat google tapi belum ketemu. Mungkin ada teman2 yang bisa bantuin kirim alamatnya ke email saya. Trims
September 16, 2009 at 3:35 am
ass,sya m ty sya dl prnh bkrj di prusahan jepang slama 3th,risent thun 2007 kl skrg q m urus jamsostek skrg gmn bs pa g
January 18, 2008 at 8:28 am
Berikut adalah daftar alamat kantor jamsostek di kanwil VII :
http://www.jamsostek.co.id/info/subcontent.php?id=14&subid=10
February 13, 2008 at 12:16 am
apakah pencairan saldo jamsostek itu boleh diwakilkan?
February 13, 2008 at 9:21 am
lagi nyari2 info pencairan dana JHt, eh ketemu blog ini
thanks banget ya…
February 14, 2008 at 4:42 am
Arman:
Pencairan saldo jamsostek dapat diwakilkan sepanjang ada surat kuasa dari peserta jamsostek itu sendiri. Dan jangan lupa bawa persyaratan administrasi spt yg sudah dijelaskan sebelumnya. And also thx for visiting my blog. Blognya Armand juga bagus..thx ya dah sharing info
Toetoet:
Thanks ya for visiting. Saya udah mampir lo ke blognya..bagus banget tuh..memuat kisah keseharian kita…
February 19, 2008 at 2:03 am
Refer ke item no. 8.
Masa iya sih masih di potong PPh 21. Bukankah kita juga membayar pajak penghasilan dengan cara memotong gaji kita. JHT itu kan bagian dari gaji yang disihkan. Kalau masih dipotong PPh21 mestinya hanya bunganya saja, bukan pokoknya.
February 19, 2008 at 6:20 am
Hi Bee,
Komponen JHT (Jaminan Hari Tua) total adalah 5.7%, yang mana 2% dibayarkan oleh Karyawan dan sisanya, 3.7% dibayarkan oleh perusahaan (employer). Dalam perhitungan pajak penghasilan dari gaji yg kita terima, komponen JHT ini memang tidak diperhitungkan dalam pembayaran pajak. Karena merupakan cadangan dana pensiun kita. Tetapi pajak penghasilan (PPh21) final baru akan dikenakan pada saat kita ingin mencairkan saldo pensiun tersebut. Demikian penjelasannya.
February 22, 2008 at 9:00 am
Pencairan dana JHT tidak se-simpple yang dialami teman saya. Teman saya urus dana JHT di Jamsostek tangerang, Jl. Raya Serang – Jatiuwung Tangerang beberapa bulan lalu, selain yang disebutkan diatas; photocopy KTP, Surat Pengalaman Kerja (SKBB), Kartu KPJ asli dan photocopy juga masih dimintakan surat domisili. Lha wong dia sudah di jawa dan jauh jauh urus JHT ke tangerang kok masih diminta urus keterangan domisili? Padahal waktu mendaftar kan nggak diminta persyaratan macam-macam. Sebenarya menunjukkan KTP, dan kartu KPJ kan udah mendukung untuk kesalahan pencairan? Aya aya wae…. birokrasi lagi?!!!!
March 11, 2008 at 1:58 pm
tanya donk .. memang harus tunggu 6 bulan yach, setelah resign ? walaupun sudah 7 tahun kepesertaan.
March 14, 2008 at 6:28 am
Bp,
Saya tertarik ingin cairkan dana jamsostek saya.
Saya ingin bertanya apakah dan bisa dicairkan di mana pun?
Pendaftaran di tangerang karena kantor di tangerang, namun saya domisilinya di bekasi.
March 14, 2008 at 1:27 pm
Dewi,
Kalo informasi yg saya denger, kita bisa mencairkan di kantor jamsostek manapun, sepanjang sudah memenuhi persyaratan yg saya tuliskan sebelumnya.
Sbg contoh, saya terdaftar di kantor jamstostek batam, tapi bisa mencairkan saldo JHT saya di kantor jamsostek jakarta.
March 31, 2008 at 9:33 pm
helo.. mau tanya lagi nih.. gimana ya caranya kita untuk ngecek saldo jamsostek? apa bisa per telpon?
April 2, 2008 at 2:01 am
Hi Arman,
Setahu saya, Jamsostek tidak menyediakan pengecekan saldo baik off line maupun online yg bisa kita lakukan sendiri (belom secanggih bank). Tetapi Jamsostek akan membagikan slip Jamsostek yg berisikan saldo JHT berikut rincian pokok setoran dalam setahun terakhir dan rincian pengembangannya (investasi), biasa dilakukan antara bulan April dan May.
Hal2 yg perlu kita lakukan sebagai peserta Jamsostek adalah:
1. Mengecek ulang kebenaran saldo yg di informasikan, gunakan slip saldo tahun lalu yg bisa kita jadikan pokok salso awal tahun, setelah itu tambahkan total JHT yang telah disetor dalam 1 tahun terakhir ini. Rumusnya adalah Basic Salary * 5.7% dalam sebulan. (note: factor jamsostek base kemungkinan berbeda antar perusahaan, ada yg hanya menggunakan komponen basic salary saja,tapi ada juga yg menggunakan basic salary + position allowance, untuk hal ini coba tanyakan kepada pihak HR perusahaan anda tentang komponen2 pembentuk jamsostek base ini). Kemudian setelah saldo awal tahun dan total setoran JHT dalam setahun kita ketahui, baru dikalikan dengan persentasi pengembangan yg ada ada di slip jamsostek tsb. Mungkin akan tidak bisa sama betul, tapi jika deviasinya sangat besar, kita berhak untuk mempertanyakan hal tesebut ke pihak jamsostek dengan disertai bukti2 slip jamsostek tahun lalu dan slip gaji kita dalam setahun. Jika diterima (untuk kasus normal), Jamsostek akan menghitung ulang saldo kita tsb. Demikian uraiannya.
Regards,
April 18, 2008 at 7:36 pm
bisa tidaknya?mencairkan dana JHT,sedangkan kita masih bekerja aktif disatu perusahaan.
May 15, 2008 at 5:33 am
mohon info utk pencairan jht orang tua yg sdh lebih dr 20 thn bekerja dgn 2 kali di perusahaan yg berbeda dan yg terakhir adalah wiraswasta tp tetap ikut sbg peserta jamsostek. masalahnya sampai saat ini orang tua saya ini tidak mengetahui dimana dia terdaftar peserta jamsostek slm ia bekerja dan kartu peserta juga sdh hilang (ada lbh dari 1 kartu) Dapatkah JHT dicairkan?? dan apa syarat2nya?mohon masukannya. terima kasih
May 23, 2008 at 6:41 am
Wah kasusnya mas Irwan ini rada susah, apalagi kartu kepersetaan nya juga sudah hilang. Saya perkirakan juga, beliau tidak ingat lagi nomor kartu jamsosteknya. Tapi mungkin ada sedikit celah untuk mengusahakan hak kita tsb, yaitu adanya keterangan kerja dari perusahaan lama (jika hilang juga, mungkin bisa diusahakan ke perusahaan lama tsb), karena penyimpanan data di Jamsostek salah satunya berdasar kode dan nama perusahaan, mungkin dari situ bisa dilacak nomor jamsosteknya. Adapun mengenai syarat2 nya mungkin bisa dilihat dari posting saya sebelumnya. Semoga saran saya dapat membantu anda
May 26, 2008 at 3:18 am
mat siang pak, saya mau tanya kenapa sich pencairan saldo di tempat saya di persulit apa memang begitu peraturannya. harap dijawab y pak?
May 26, 2008 at 3:46 am
Hi Boy,
Kondisi dipersulit spt apa yg dialami?Bisa dijelaskan lebih detil?Normalnya, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, tidak akan ada masalah (baca:ulasan tentang jamsostek di blog saya).
Regards,
May 30, 2008 at 9:38 am
Yth. Mr Harry,
Salut dan terimakasih atas kepedulian dan perhatian bapak tentang Jamsostek. bahkan pengetahuan bapak cukup baik menurut saya. sharing pengalaman klaim bapak yang membuat image Jamsostek lebih baik. Benar menurut pendapat Bapak bahwa selama data lengkap maka tidak akan ada masalah pencairan. karena Jmasotek menghindari kemungkinan salah menyerahkan Hak JHT atau santunan kepada ahli waris. Ibarat kata walaupun data lengkap belum tentu data benar (bisa fiktif). Oleh karena itu setau saya belakangan hari untuk pencairan dana JHT, pengurusan bisa dikuasakan namun tetap harus melampirkan FC buku rekening tabungan a/n yang berhak. Namun saya sarankan kepada peserta jamsostek, jika ada maslah yang pelik sebaiknya datangi kantor jamsostek terdekat. mudah-mudahan bisa diberikan jalan keluar yang terbaik, karena selama dana JHT seseorang belum pernah di klaim, dan bisa dibuktikan itu haknya maka pihak jamsostek akan membayar hak tsb tanpa ada biaya apapun.
terimakasih,
yanti
May 31, 2008 at 4:07 am
mohon pencerahan bos…saya telah resign dr perusahaan efektif awal januari 2008, dan awal kepesertaan saya di jamsostek bulan oktober 1998. semua syarat utk pencairan dana jamsostek telah terpenuhi, cuman masalahnya KK asli saya tidak dibawa berhubung saya masih belum menikah dan otomatis nama saya masih numpang di KK orang tua yang berada di luar daerah. Sekedar info, saya dulu terdaftar di Medan dan saat ini berencana mencairkan dana tsb di jakarta. KK yang saya bawa adalah fotocopy. Thanks bos infonya
June 6, 2008 at 8:45 am
Pak Harry..
Mo nanya nih..sejak dideportasi dari T**C Batam (gak etis kalo nyebut merk..he..he..), saya kerja di Jakarta. Untuk Jamsostek yang di Batam mungkin tidak ada masalah..karena semua syaratnya lengkap.
Nah ketika kerja di Jakarta, saya dibikinkan kartu Jamsoste baru oleh kantor saya..cuma karena suatu alasan, saya resign dan pindah ke perusahaan lain di Jakarta juga, dan kartu Jamsostek tetap menggunakan kartu yang lama dari kantor pertama karena masih sama-sama berlokasi di Jakarta.
Pertanyaannya jika nanti saya mau mengurus pencairan Jamsostek saya, apakah cukup melampirkan surat keterangan berhenti dari perusaahan tempat bekerja terakhir saja atau juga perlu melampirkan surat keterngan dari perusahaan yang pertama juga….soalnya dari perusahaan pertama waktu resign gak dapat surat referensi..he..he…
Thanks ya pak….
July 31, 2009 at 5:17 pm
kalau no kepesertaan beda, berarti bpk/ibu bisa mencairkan dana jht pada perusahaan lama setelah meleati masa tunggu 6 bln pak… dan bisa dicairkan dimana saja.
semoga membantu
July 10, 2008 at 8:23 am
barusan pencairan di wakili adik dan ditolak alasannya tidak ada surat dari koperasi tempat kita bekerja dulu. samber gledek, main tolak aja, surat dah lengkap berikut surat kuasa masih ditolak juga. apa mesti turun tangan urus sendiri, mesti bolos kerja donk. gimana ini jamsostek bekasi ?
July 21, 2008 at 6:09 am
Kalo masa kepesertaany baru dua tahun, trus kita resign dari kantor yg lama dan nggak kerja lagi di kantor lain gimana, bisa nggak?
mksh,
hd
July 31, 2009 at 5:15 pm
tetap harus nunggu 6 bulan pak… dan jgn lupa lengkapi dokumen2 pendukung seperti yg disebutkan diatas, asli dibawa juga untuk ditunjukkan ke petugas CSO nya.
semoga membantu
July 29, 2008 at 6:47 am
Dear Pak Harry,
Salam kenal Pak,
Berminat untuk ngajar HR nggak Pak?
Please reply:)
Thanks.
July 31, 2008 at 2:25 am
Dear Bu Susilawati,
Wah ngajar HR atau SAP HR yah..?
Untuk detilnya saya bisa dihubungi di : poerno_ih@yahoo.com
Regards,
Harry Poernomo
August 27, 2008 at 6:14 am
Mo tanya nich Pak harry
saya bekerja 1 thn di suatu perusahaan dimana saya terdaftar sbg peserta jamsostek tp kmd saya resign.apakah saya masih bisa mencairka dana jamsostek saya.
Mohon bantuannya…saya bingung
terima kasih
August 29, 2008 at 2:42 am
Tanya dong pak.
Saya Mulai bekerja pd bulan Okt’ 2003, dan sudah resign pada bulan Nov’2007 (4thn), saya ingin mencairkan dana tsbt, apakah saya harus menunggu sampai keanggotaan 5 thn, yaitu dibulan okt 2008? ato saya sudah dapat mencairkanya sekarang krn skrg sudah 6 bulan setelah saya resign.
Thanks
August 31, 2008 at 5:01 am
Mo tanya pak !!
Untuk pencairan jamsostek , saya bekerja sudah 8 tahun posisi saya resign, dan kartu jamsostek saya hilang, proses proisedur cara pengambilannya gimana sedangkan kartu jamsostek saya hilang …..
Tks
September 3, 2008 at 2:59 am
mo tanya nih?
gw mau cairin jamsostek tapi persaratan surat keterangan berhenti gw ga ada. apa bisa yah gw cairin …….
September 11, 2008 at 4:16 am
dear Bang Harry,
Saya dalam kurun waktu hampir 4 tahun telah bekerja di 3 perusahaan. Saya selalu meminta kartu jamsostek baru di setiap perusahaan tempat saya bekerja. Apakah hal itu baik? karena saya berpikir, apabila saya meneruskan jamsostek yang lalu, maka apabila salah satu perusahhan itu bermasalah dengan Jamsostek, mungkin ada kemungkinan dana Jamsostek saya ikut bermasalah.
Trims
September 12, 2008 at 4:18 am
pak,
saya bekerja di perusahan lama, selama 4thn berakhir dec’07, sampai saat ini saya belum dpt pekerjaan baru, apakah saya bs mencairkan dana tersebut? kira2 kapan bulan yg tepat utk mencairkan dana jamsostek saya
trims
September 14, 2008 at 6:47 am
pak harry,
pak saya bekerja di perusahaan swasta, sejak 2002 yang lalu.
tapi sampai sekarang belum punya jamsostek., padahal perusahaan di tempat saya bekerja lumayan besar, lengkapnya pt tabitha furniture/mebel jati.
tapi saya masuk kerja disana tidak melalui prosedur pada umumnya, (tanpa surat lamaran)
bagaimana solusinya agar saya bisa memperoleh jamsostek?
trimakasih.
September 15, 2008 at 5:01 am
Pak Krisna,
Pertama, jangan menyebutkan nama perusahaan di forum ini.
Selanjutnya, permasalahan yg bapak hadapi lebih kepada employment status di perusahaan bapak bekerja. Opini pribadi saya, perlu pak Krisna tanyakan ke bagian personalia untuk masalah legalitas proses kepagawaian bapak, karena impactnya bisa kemana2, dari nantinya dasar perhitungan pesangon, THR, bonus tahunan (jika ada) sampai pengurusan jamsostek. Karena dalam hal ini kepesertaan Jamsostek kita seharusnya akan didaftarkan oleh perusahaan, berdasar status aktif kepegawaian kita.
Dan hal ini sangat dilindungin oleh UU Naker th 2003. Kita sebagai individu/pribadi tidak bisa mendaftarkan sendiri ke kantor Jamsostek.
Demikian penjelasan saya,mungkin bisa membantu sedikit
September 15, 2008 at 5:07 am
Buat Pak/Bu Dina,
Untuk pencairan saldo JHT kita bisa dilihat kembali pada ulasan saya sebelumnya, jelasnya adalah :
1. minimal masa kepersertaan Jamsostek 5 tahun
2. Sudah tidak bekerja dan/atau tidak bekerja lagi pada perusahaan terdaftar di kepersetaan Jamsostek
3. Sudah melewati grace period 6 bulan setelah kondisi non aktif/berhenti bekerja.
Demikian semoga dapat membantu.
September 15, 2008 at 5:13 am
Dear Betsy,
Dalam 4 tahun sudah berganti perusahaan 3 kali..wah congrats yah, rupanya anda termasuk pekerja loyal..wakaka,sorry bercanda.
Untuk alasan ganti kartu kepersertaan, bisa dibaca pada ulasan saya sebelumnya : http://harrypoe.wordpress.com/2007/12/13/pertanyaan-seputar-pencairan-saldo-jamsostek/#more-29
Dengan berganti nomor kepesertaan, perlu di ingatkan persyaratan administratif yg diperlukan untuk masing2 pencairan JHT kita (jika sudah waktunya sesuai bahasan saya diatas). yg paling penting adalah: surat keterangan kerja.
Adapun mengenai persyaratan lainnya dapat dilihat di bahasan saya sebelumnya :http://harrypoe.wordpress.com/2007/12/10/pencairan-saldo-jht-jamsostek/#comment-87
Demikian penjelasan saya semoga dapat membantu
September 15, 2008 at 1:58 pm
pak harry. sbelumnya maaf kalau menyebut nama perusahaan tidak di perbolehkan di sini.
trimakasih atas sarannya.
sukses slalu
September 15, 2008 at 2:41 pm
Krisna,
Takutnya membentuk opini mendiskreditkan perusahaan tertentu saja. Tidak ada maksud laen kok.
Jadi gimana Krisna?Sudah menanyakan ke bagian personalia nya..tentang status kepegawaian nya. Itu penting hloo..karena menyangkut legalitas kita bekerja..
Sukses selalu yah
September 22, 2008 at 3:35 pm
pak harry
ternyata saya dan sebagian rekan2 kerja saya tidak terdaftar jadi karyawan tetap, padahal saya sudah hampir 7 tahun bekerja , dan dalam waktu dekat saya berniat mau keluar dari sana. yang ingin saya tanya,
berhak gak saya atas pesangon atau uang jasa …..???
dan perhitunganya bagaimana???
atas saranya trima kasih,
September 23, 2008 at 5:30 am
Mas Krisna,
Waduh susah juga ya untuk memberikan saran secara detil. Pertama karena saya tidak mengetahui persis kontrak kerjanya. Karena di dalam kontrak kerja paruh waktu tersebut seharusnya ada disebutkan hak dan kewajiban kita sebagai karyawan dan juga dari sisi perusahaan.
Jika ada pemutusan sepihak baik atas inisiatif pekerja atau perusahaan. Maka harusnya ada pergantian terhadap sisa masa kontrak kerja tersebut. Tetapi dalam kasus ini, tolong mas Krisna perjelas lagi status kepegawaian nya, apakah pegawai kontrak/pekerja paruh waktu yg seharusnya mempunyai kontrak kerja, apakah pekerja harian atau lainnya.
Tetapi jika sampai 7 tahun bekerja dan masih belum karyawan tetap, menurut opini pribadi saya, ya cukup tidka wajar yah.
Demikian sumbang sarannya.
Wass.
September 23, 2008 at 2:17 pm
oh gt ya pak, sangat menggenaskan ya pak….
batam yang selangkah lagi jadi kota metro politan. ternyata masih banyak orang yang yang tertindas oleh ketidak adilan orang2 kaya yang bertindak semena mena.
sangat menyedihkan,,,
ada gak pak lembaga hukum yang meperhatikan hal2 seperti ini ,,,,,???
trima kasih sebelumnya
October 22, 2008 at 11:31 am
Bener – Bener Gila kalo ngambil duit di jamsostek waduh repot banget alias di persulit, masa saya sudah koemplit gk di kasih. emang masalahnya saya satu kartu ada dua perusahaan, tapi dari kelengkapan saya sudah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan dari pihak jamsostek, bahkan saya pakai surat pernyataan lagi pakai matrai pula.
tapi tidak bisa juga. alasannya saldo yang tahun 2003 sampai 2005 itu tidak ada print saldonya, yang ada 2005 sampai 2008, tahun 2003 sampai 2005 itu saya bekerja di PT. Fuji Bijak Prestasi Yang di sumitmas, dan dari tahun 2005 sampai 2008 di PT.Asahi est Base Indonesia. saldo yang ada hanya di PT.Asahi Saja tetapi Saldo yang di PT.Fuji Bijak itu tidak ada jadi uangnya tidak bisa di ambil. dan harus di minta cek saldo ke jamsostek gatot subroto. seharusnya bisa dong di ambil uang nya di mana saja. dasar goblok jamsostek yang di bekasi itu, alias haram jadah, itukan duit saya dan jerih payah saya, kenapa harus di persulit. saya kecewa dengan jamsostek yang di bekasi, semua jamsostek itu sudah online tapi kenyataanya tidak demikian, jamsostek bekasi haram jadah. sebarkan lah
October 23, 2008 at 2:04 am
Pak Rachmat,
Semoga dapat bersabar ya. Seperti yg sudah saya anjurkan sebelumnya, secara logical systemnya Jamsostek dapat cover perpindahan perusahaan dengan nomor kartu yg sama. Cuman ya itu, sebaiknya memang ganti kartu baru. Memang tidak fair bagi kita, karyawan, karena saldonya mulai lagi dari nol, alias bunga pengembangannya jadi tidak maksimal jika dibandingkan kita meneruskan dengan kartu yg sama.
Kalau saya lihat, permasalahan ini, lebih ke masalah birokrasi internal Jamsostek. Walaupun tidak tertutup kemungkinan adanya kurang setor/tidak setor iuran jamsotek oleh perusahaan kita yang lama.
Demikian, wass
October 27, 2008 at 11:41 am
Pak,saya ikut jamsostek baru 3 thn,dan skarang masa kontrak kerja saya tidak di perpanjang,bisakah saya mencairkan dana tsb,meski baru kerja selama 3 tahun?
trima kasih
October 27, 2008 at 2:17 pm
Dear Pak,
Setahu saya minimal kepesertaan Jamsostek adalah 5 tahun, baru saldo JHT nya bisa diambil itupun setelah ditambah grace period selama 6 bulan terhitung setelah pengunduran dirinya setelah kepesertaan 5 tahun itu.
Untuk kasus ini, bapak kelihatannya harus sabar menunggu. Atau untuk kepastiannya mohon hubungi kantor jamsostek terdekat.
Regards,
Harrypoe
October 28, 2008 at 8:15 am
Pak hari saya ingin mencairkan dana JHT kepesertaan jamsostek saya waktu bekerja di PT. E tahun 2003, pada saat bekerja saya belum menikah d buat ktp domisili ortu saya, dan sekarang ktp saya pindah alamat mengikuti suami.Yang ingin saya tanyakan apakah bisa dicairkan dgn menggunakan KTP dan KK sy yang baru?terimakasih.
October 29, 2008 at 4:26 am
Bu Intan,
KTP dan KK adalah syarat administrasi yg digunakan oleh pihak Jamsostek untuk verifikasi data diri, supaya tidak salah orang yg dikemudian hari potensi menuai tuntutan hukum jika ada orang lain yg men claim untuk obyek yg sama.
Saya kira, walaupun KTP dan KK nya sudah berubah tidak akan merubah hak ibu untuk pengambilan saldo jamsostek ini.
Hanya saja tolong diperhatikan syarat2 lainnya yg sudah pernah saya tulis sebelumnya,spt
Kartu kepesertaan Jamsostek
Surat Berhenti bekerja/job letter
Sudah memenuhi syarat kepesertaan Jamsostek 5 tahun plus grace period nya.
dll (lihat tulisan saya sebelumnya)
Demikian penjelasan saya.
Regards,
Harry Poernomo
November 5, 2008 at 3:38 am
Pak Hari
saya ingin menanyakan ttg jamsostek,
saya bekerja di perusahaan A mulai januari 2004 dan berhenti juli 2007..
nah untuk mengambil dana jamsostek dengan persyaratan 5 tahun kan januari 2009,
kemarin saya mendapat informasi dari temen yang KTP nya masih daerah saat mengurus jamsostek harus membuat surat domisili jakarta, apakah ini wajib ?
karena tanpa itu kemarin rekan saya dipersulit.
mohon informasinya
November 10, 2008 at 7:51 pm
salut 2 Mr.Harry..tanya nich ,jamsostek kan ada JPK,JHT,JK,TK,DPKP….nah d’question is?
1.apakah begitu kita terdaftar menjadi anggota jamsostek kita meliputi semuanya ?
2.apakah hanya JHT saja yg bisa diambil,bagaimana dengan JPK,JTK?
3.diperusahaan lama saya bekerja 3 tahun lalu resign sekitar 8 bulan yg lalu, di perusahaan yg baru saya tidak mendaftarkan kartu jamsostek lama,sehingga perusahaan memberikan kartu yg baru,jenis jamsostek apa yg bisa saya ambil berhubung JHT bisa diambil setelah menjadi anggota selama 5 tahun…
bestregards me to Mr Harrypoe
November 11, 2008 at 7:29 am
pak,
tolong dibantu informasinya yah. saya ikut kepesertaan dari october 2003, lalu resign per juni 2007. sekarang kan sudah november 2008, kira* dari penjelasan bp. mengenai grace period 6 bln itu, saya sudah bisa cairkan JHT saya belum ya Pak? sekalian minta info alamat kantor jamsostek cabang bogor ya pak..
TQVM for your information..
December 10, 2008 at 5:02 am
mr.harry
kalau kepersertaan sudah lewat 5 tahun dan telah melewati grease periode 6 bulan ( serta status masih bekerja di perusahaan tsb ) apakah pencairan JHT bisa dilakukan ? apakah kepersertaan dapat dilanjutkan lagi di tahun2 berikutnya di perusahaan yangn sama ..?
thx
sutan
December 10, 2008 at 10:40 am
Mr Sutan,
Jawabnya adalah tidak. Status kita sudah harus berhenti dari perusahaan yg lama terlebih dahulu. Dan dgn catatan kepesertaan Jamsostek yg sudah 5 tahun.
Setahu saya, dengan pencairan JHT berarti kita sudah membatalkan kepesertaan Jamsostek kita (karena kartu jamsostek lama akan di mintakan). Sehingga di perusahaan yg baru seharusnya dibuatkan nomor jamsostek yg baru.
Jadi jawabannya adalah tidak. Selama kita masih bekerja kita tidak dapat mencairkan JHT. Demikian pula untuk pertanyaan ke dua anda. Tidak bisa.
Sebenarnya esensi JHT adalah tunjangan pensiun. Jadi dalam kasus normal, yaitu di usia pensiun (dan ditandai kita berhenti bekerja karena sudah pensiun), kita juga dapat menguangkan JHT tsb.
Regards,
Harry Poe
December 16, 2008 at 5:06 am
Pak Harry, mohon info,
saya mau proses pencairan JHT, dan saya sudah lewat 5 bulan pindah kerja masa kerja sebelumnya 8 tahun.
masalahnya kartu hilang tapi saya punya print out asli saldo terakhir, apa itu bisa dipergunakan?
mohon info pak.
Terima kasih banyak..
Ian
December 22, 2008 at 1:16 pm
Pak.Harry mohon Maaf Saya Mau nanya Diperusahaan Saya Nga pernah Di Kasih Print Out Jamsostek
December 22, 2008 at 3:07 pm
Pak.Harry mohon Maaf Saya Mau nanya Diperusahaan Saya Nga pernah Di Kasih Print Out Jamsostek,dan selama bekerja tidak perna tahu berapa jumblah saldo Kalau. minta print out kemanayaa? Mohon informasi nya ya pak.
December 25, 2008 at 5:56 am
salam kenal dari ane anak betawi nich,ane pernah kerja di riau tapi kpj ane jakarta punya,eh sekaranng ilang,bukti kuat ane cume slip gaji yg ada potongan jamsostek ame paklaring kerja ane,ane deh bikin laporan ame tuh polisi kira2 cair ape kaga tuh ye, tolong jelasin ngapa!” ane kan orang bodoh tapi kalo uang ane kenal he…he…hemakasi dh sebelumnye salam mualaikum.
January 12, 2009 at 9:10 am
Pak nanya kalo misalnya kartu jamsosteknya ilang tapi print out saldonya tiap tahun ada gmna tuh ya??
Thx b4
January 22, 2009 at 2:04 am
Suami saya dua minggu yg lalu mau mencairkan dana jamsostek. Mulai bekerja di perusahaan A th 2002, sampai 2005. Bearti masa kepesertaan sudah lebih dr 5 th, dan sudah bisa diambil. Ternyta terjadi keanehan, saldo setelah th 2005, berubah menjadi 0, bearti saldo terakhir adalah 0, dan kami jadinya gak bisa ambil uang tersebut, katanya harus mereka urus dulu ke tempat kita dulu terdaftar sebagai peserta (dulu terdaftar di jakarta, dan mau ambil di bandung). Sudah 2 minggu berlalu, masih blm ada kabar, apakah uang kami bisa diambil atau tidak. Sedih dan kesel sekali, karena kami lg perlu uang itu. Kenapa bisa terjadi begini ya????? Apa yg harus kami lakukan??
January 23, 2009 at 6:26 am
Dear Titi,
Yah, kejadian seperti ini sering terjadi, kemungkinan disebabkan oleh tidak online nya system/database kantor cabang Jamsostek.
Kenyataan bahwa kita memang harus mengurus di kantor cabang asal, memang menyakitkan. Tapi itulah kondisi pelayanan sistem jamsostek sampai saat ini.
Tapi daripada hak kita hilang, lebih baik kita mengikuti saran mereka saja, yaitu menguruskan ke kantor cabang asa;Pengurusan pencairan JHT ini bisa saja di wakilkan ke orang lain dengan surat kuasa.
February 3, 2009 at 6:35 am
Saya ada pertanyaan mengenai Jamsostek.
Karyawan di perusahaan saya bekerja ada yg ingin mencairkan JHTnya tetapi dia belum berumur 55thn, sehat dan belum berhenti bekerja.
Yang saya tanyakan apakah karyawan tersebut berhak dan dapat mencairkan JHT sebelum waktunya?
Jika bisa apa saja surat yang diperlukan?
Dan apa benar sekarang masa tunggu hanya 1 bln?
Regards
Rudyn
February 3, 2009 at 8:53 am
pengalamannya , kalau misalnya belum resign mau diambil dananya ngga boleh ya ?? misalnya lagi butuH dana gitu..
February 9, 2009 at 3:12 am
Saya nyoba daftar registrasi online kok ga bisa yah di webnya jamsostek?
February 13, 2009 at 8:21 am
Pak Harry,
Tanya sedikit ya, di dalam Rincian Saldo JHT milik saya, ada uraian / post ‘ Penyesuaian’ dan ‘Insentif’, yang jumlahnya cukup besar. Dari mana angka ini didapatkan, dan apakah memang setiap tahun ada atau bagaimana.
Terima kasih banyak.
February 17, 2009 at 2:30 am
Dear all,
Utk thn 2009 ini, peraturan baru dari Jamsostek untuk masa tunggu setelah jatuh periode 5 tahun adalah 1 (satu) bulan. Artinya bila misalnya kita masuk anggota Jamsostek per tanggal 1 Januari 2005, maka pencairan dana Jamsostek baru bisa dilakukan per tanggal 1 Pebruari 2010.
Demikian, smoga informasi ini berguna
trima kasih
salam,
Pramono
August 2, 2009 at 8:13 am
pak pramono, thanks infonya…
saya terdaftar sbg peserta Des 2002, tgl 31 Juli 2009 saya resign, berarti saya bisa mencairkan dananya tgl 31 Agustus 2009 yah? Untuk isi formnya, menurut bapak lebih baik datang mengurus ke jamsostek secepatnya atau tunggu tgl 31 Agustus 2009? trus dananya apakah langsung ditransfer saat itu atau masih harus menunggu lagi?
thanks,
jovita
February 23, 2009 at 1:14 pm
saya mau nanya,,
bapak saya menggunakan ASTEK dari tahun 1984 sampai sekarang belum di cairkan apakah masih bisa di ambil,saya sudah ke jamsostek terdekat tapi print saldo cuma ada thn 1992 dan selanjutnya tidak ada pengembangan….
cara pengambilannya apa saja yang di perlukan…
terima kasih..
February 25, 2009 at 4:54 am
Pak, saya mau tanya,
Saya mau urus klaim jamsostek saya, tapi kartu jamsostek saya hilang, apakah saya harus urus kehilangannya lalu minta ganti baru atau langsung klaim aja karena saya udah resign. Saya pernah dengan ada rekan yang bisa klaim dengan melampirkan rekening jamsostek yang dikirim saja karena kartu hilang, apakah benar demikian? Thanks sebelumnya.
February 25, 2009 at 3:38 pm
waduh aku kemarin tgl 17 februari 2009 mencoba nyairin jht di kantor terdekat ternyata gagal terkena kode 277499 dan harus mengajukan di kantor terdekat di tempat aku kerja dulu. waduh aku kan sekarang sdh agak jauh .untung cuman agak jauh , la kalau jauh banget bagaimana pak ? .mohon tanggapan ,thks sukses buat jamsostek
March 10, 2009 at 4:44 am
Bagaimana ya caranya mau mencairkan saldo Jamsostek kalau kartunya hilang sejak lama sementara nomor kepesertaannya tidak ingat sebagai informasi saya resign sejak tahun 1992, dan pada waktu pindah kantor dibuatkan keanggotaan kepesertaan yang baru apakah saldo tersebut bisa dicarikan dan bagaimana cara mengurusnya ?
March 14, 2009 at 6:40 pm
saya masuk anggota program jht bulan 7 tahun 2005 dan 8 bulan kemudian tepatnya bulan 12 tahun 2005 saya resign dari perusahaan itu. pertanyaan saya: apakah dana jht tersebut bs dcairkan sebelum 5 tahun.. tbgnks atas bantuannya
March 19, 2009 at 6:22 am
Kalau masih bekerja bisa gak mencairkan dana jamsostek ??
March 19, 2009 at 7:34 am
saya karyawan stsj. saya pingin tau no. 04R00074446 itu atas nama siapa, alamat, tanggal lahir
March 19, 2009 at 7:36 am
tlng di balas secepatnya
March 19, 2009 at 8:23 am
@Pak Pramono, thanks buat penjelesannya ttg peraturan barunya, kepada rekan2.
@rekan2 yg lainnya, sebelumnya terimakasih atas begitu banyak pertanyaan yg muncul seputar Jamsostek. Thx. Hanya saya mencoba posisi saya bahwa saya adalah BUKAN pegawai Jamsostek, saya hanya urun rembug terhadap pengalaman pencairan saldo JHT yg saya lakukan sendiri. Jikapun ada beberapa persoalan yg bisa saya jawab, lebih berasal dari pengalaman saya yg bergerak di bidang SAP HR consultant. Tapi maaf, jika pertanyaan nya sudah ke arah master data seperti yg ditanyakan Pak Wahyudi ttg Detil data untuk nomor kepesertaan Jamsostek tertentu. Maaf saya tidak bisa, dan hanya menyarankan untuk langsung menanyakan hal tersebut ke kantor Jamsotek yg terdekat.
Bagi rekan2 lainnya, mari kita teruskan urun rembug ttg Jamsostek ini…have a nice days…
Rgrds,
March 30, 2009 at 9:02 am
Bp. Harry poernomo, kira2 kalo kita punya mau cek berapa besaran JHT kita melalui situs online Jamsostek gimana tuh caranya, atau ada rekan yg tau gimana buat ngelakuinnya.
Plz help me, tak tunggu infonya lo.
salam dahsyat…………….
March 31, 2009 at 9:10 am
bp.harry saya mau tanya kalau mau liat saldo jamsostek via web?situsnya apa ya?
trims…….
April 2, 2009 at 4:13 am
Selamat pagi,
Saya berencana untuk mencairkan Jamsostek, ambil formulirnya dimana saja? Karena setiap buka website Jamsostek tidak bisa. Terima kasih.
April 10, 2009 at 1:25 pm
formulir jht (F5) diambil di ktr cbg jamsostek setempat di daerah bapak/ibu… atau bisa diminta diperusahaan bpk/ibu bekerja, biasanya perusahaan minta formulir tersebut ke jamsostek. klo mau tau saldo jamsostek langsuang aja datang ke ktr cbg set4, lgsg ke customer servicex, nt diprintkan rincian saldox jhtx ato rekap saldox…via phone tergantujng kebijakan cbg jmstek set4…
April 14, 2009 at 12:17 pm
Dear Pak Hery,
Mau nanya adakah kantor jamsostek di Jambi dan alamatnya.
Atau kantor Jamsostek online yang terdekat ?
Saya tinggal di jambi
April 17, 2009 at 2:26 am
Saya mau mencairkan jamsostek karena baru diterima sebagai CPNS. Baru 2 bulan sih? Bisa ga ya? Soalnya SK saya baru SK CPNS, belum SK PNS. Terimakasih.
April 20, 2009 at 9:17 am
Dear Pak Harry,
Perusahaan tempat saya bekerja secara resmi sdh ganti pemilik sehingga nama PT nya pun sdh berubah ke nama yg baru. Apakah dlm hal ini saldo jamsostek bisa dicairkan? Mohon pencerahannya, terima kasih.
April 26, 2009 at 2:29 am
hai pak, dimana ya kantor cabang metro lampung
May 4, 2009 at 3:51 am
saya pernah bekerja disuatu perusahaan masa bekerja saya dari 17 mei 2004 sampai 18 agustus 2006 kapan jamsostek saya bisa diambil,apakah saldo saya akan bertambah jika tdk diambil,apa aja sich syarat-syarat untuk mencairkan dana jamsestak??? Kalau mau lihat saldo bisa lihat di mana ya atw website apa ?
mohon bantuannya
terima kasih……
May 4, 2009 at 5:01 am
Pak Harry dan rekan lain, hari ini saya baru saja mencairkan dana JHT saya di Jamsostek cabang Bogor, alhamdulilah bawa syarat2 yang telah disebutkan pak Harry ( jgn lupa materai 6000 ) ambil nomor jam 7.58 dan langsung cair jam 10.30 pada hari yang sama, dan juga peraturan baru yang tadinya 6 bulan masa tunggu menjadi 1 bulan masa tunggu dari tanggal resign. Mudah2an pengalaman dan kemudahan yang saya dapat bisa dirasakan oleh rekan-rekan yang lain… Bravo Jamsostek!!!
May 8, 2009 at 4:28 pm
Pak Harry,
Mohon pencerahan nih, saya punya dua kartu KPJ JHT,..cuma masalahnya saya gak ada surat keterangan berhenti dr perusahaan,.apakah memang surat keterangan berhenti bekerja tsb merupakan salah satu syarat utk bisa mengajukan klaim pencairan JHT ? Bagaimana kalau perusahaan tempat saya bekerja sudah tidak ada lagi di Indonesia, mengingat perusahaan tsb adalah PMA.
Terima kasih atas pencerahannya,
Bambang
May 13, 2009 at 9:53 am
apakah harus nunggu sampai lima tahun baru bisa ambil jamsostek sementara kita sudah lama berhenti bekerja dari sebuah perusahaan.
May 27, 2009 at 1:15 pm
mohon maaf pak,kalau paklaringnya tidak dikasih sm persh.yg dulu,apa bisa di cairkan ,sementara sudah lewat dr 5tahun.
June 7, 2009 at 3:23 am
pak harry
gimana kalo masa kerja saya cuma 15 bulan apakah masih ada harapan untuk bisa di cairkan
June 15, 2009 at 10:50 am
Terimakasih mas Harry, informasinya bermanfaat banget buat saya dan teman2 yang membutuhkan..
July 5, 2009 at 1:59 pm
Pak Harry,kartu jamsostek saya hilang,tapi slip yang terakhirnya masih ada!Apa harus minta surat kehilangan dari polisi atau bagaimana?
July 13, 2009 at 4:14 am
saya mau tanya jumlah saldo saya bisa gk,karena udah kluar dari pekerjaan saya
July 13, 2009 at 4:23 am
pak,apakah bisa sya ambil jamsotek itu sekarang padahal sya baru bekerja selama 2tahundan sekarang saya udah kluar
July 13, 2009 at 4:19 am
rencana sy juga mau ambil jamsostek itu,padahal saya bekerja baru 2 th lbh,bisa gk?
ini no id saya 07001920235.
saya butuh penjelasannya&saya minta jumlah saldo saya sekarang berapa?
July 31, 2009 at 4:58 am
Dear Pak Harry,
kasus saya tentang jamsostek, saya sudah bekerja di perusahaaan distributor x untuk produk branded korea Y, selama 3.8 tahun dengan salary terakhir 2,8juta dari tahun 2002 sampai akhir 2005.
saat mengambil jamsostek tanggal 31 juli 2009 lalu, saya mengatasnamakan Y sebagai perushaan terakhir, karena memang pada 1 th terakhir, Y mengakusisi perusahaan X, jadi satu nama Y. terlebih surat keterangan kerja saya memang pakai kop surat y. ternyata di laporan jamsostek, saya terdaftar di perusahaan x. dan pada tahun ketiga, disitu saldo saya minus. pas pada saat y mengakusisi x.
saya yang melapor di jamsostek setiabudi, harus mengecek ke jamsostek grogol untuk mengurus ini. kira2 bagaimana ya Pak? peluang saya mendapatkan dana jamsostek?
O iya, saat saya meninggalkan perusahaan Y, saya meninggalkannya dengan ada beberapa masalah kantor, yang tidak enak saya ceritakan disini..
terimakasih atas jawabannya pak. saya tunggu segera.
August 10, 2009 at 7:16 am
mau tanya..
apakah klu kartu jamsostek hilang masih bisa mencairkan hanya dgn surat keterangan dr kepolisian+surat pengalaman kerja+ktp+laporan tahunan dari jamsostek?
terima kasih.
October 16, 2009 at 1:59 am
mohon info, orang tua saya (bapak) telah bekerja lbh dari 20 thn di 3 perusahaan yang berbeda. pertama di PT. Total Indonesia, kedua PT. Elnusa dan yg terakhir berwiraswasta dgn membuka perusahaan sendiri pada thn 1996 – 1998. Ketiga tmpat ia bekerja memiliki 3 kartu kepesertaan (KPJ)yg berbeda2 pula tetapi tidak diketahui apakah ketiga KPJ tersebut terputus atau tidak. Utk informasi nya ketiga kepesertaan tsb terdiri dari yg pertama masih bernama ASTEK dan yg dua terakhir telah berganti nama Jamsostek..Apakah ini sama?? Yang ingin saya tanyakan apakah masih dapat diurus pencairan JHT utk orang tua saya ini?mengingat kl dihitung dari masa kerja yg lbh dari 20thn ditempat yg berbeda2 pula apakah kesulitan yg akan saya hadapi sementara dokumen yg ia miliki hanya identitas diri dan 3 kartu peserta tsb. Utk kelengkapan lain spt surat ket kerja, ket pindah kerja, atau pengangkatan dsb mgkn sudah tidak ada lagi alias hilang oleh waktu atau sudah rusak.Mohon bantuan dari semua rekan2 yang ada disini. Terima kasih.
October 30, 2009 at 2:33 pm
Dear Mas Harry,
Saya ingin tanya, apakah pemotongan pajak penghasilan saat kita mencairkan dana JHT masih mengikuti tarif lama sesuai PP 149 tahun 2000, atau sudah ada PP baru yang menurunkan tarif pajak sebagai konsekuensi perubahan pph pasal 21 per 1 Januari 2009? Mohon tanggapannya.
Terimakasih atas perhatiannya.
Irawan
November 1, 2009 at 3:55 am
mas saya mau tanya,klo surat keterangan berhenti kerja saya hilang bisa ga untuk mengurus pencairan jamsostek?